Tahukah Kalian Apa Yang Dimaksud Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan atau zakat maal merupakan hal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan lainnya yang diperoleh dengan cara halal dan rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya. Selain itu pendapatan dari pekerjaan bebas lainnya juga wajib membayar zakat maal atau penghasilan.
Lalu, Berapa Penghasilan Yang Sudah Wajib Dikeluarkan Zakatnya?
Sahabat bisa lihat tabel di bawah ini:
Dengan menunaikan zakat penghasilan sahabat telah ikut memberikan harapan bagi masyarakat melalui program-program penyaluran di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dakwah dan kemanusiaan.
Insya Allah zakat Sahabat akan disalurkan secara amanah dan tepat sasaran.
Nah Sahabat, mau bayar zakat dengan mudah setiap bulan dan zakat Sahabat bisa bermanfaat untuk banyak orang?
Caranya :
- Klik “ZAKAT SEKARANG”
- Isi jumlah zakat Sahabat
- Pilih metode pembayaran
- Ajak orang-orang terdekat untuk klik
Disclaimer:
Penggalangan Dana Zakat ini dibawah Pengawasan Rumah Zakat dalam legalitas Mitra Rumah Zakat (MRZ).
Berdasarkan SK No. 802/SK-CS/RZ/VI/2021 Yayasan Berbagi Bahagia adalah Mitra Resmi Rumah Zakat yang dapat menghimpun dan menyalurkan zakat Sahabat semua