WAKAF ALAT PENYEMPROT DISINFEKTAN UNTUK MASJID
terkumpul dari target Rp 50.000.000
Sahabat, pada tanggal 17 Maret 2020 pemerintah telah mengumumkan status Darurat Corona diperpanjang menjadi 91 hari, yaitu sampai 29 Mei 2020. Ini artinya, kita harus melakukan berbagai upaya bersama untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang terlalu masif.
Selain dengan menjaga kebersihan diri, keluarga, dan lingkungan rumah, fasilitas-fasilitas umum seperti masjid, halte bus, dan lainnya harus bebas dari Virus Corona. Karena justru fasilitas umum yang paling rawan terpapar Virus Corona mengingat banyak orang yang menggunakan. Inilah saatnya kita bergerak bersama untuk menghadapi Virus Corona dengan memberikan tambahan fasilitas Penyemprot Disinfektan kepada para petugas melalui Program Wakaf Tunai.
Masjid menjadi tempat beribadah yang utama bagi umat muslim, namun ditengah pandemic Covid-19 masjid juga bisa menjadi tempat dimana virus – virus ini bersarang.
Lalu apa yang bisa kita lakukan, Agar Masjid tempat ibadahnya orang muslim bisa kembali digunakan sebagaimana mestinya?
Kami siap membersihkan masjid – masjid agar terbebas dari Virus Corona dan penyebaran virus corona ke lebih banyak orang bisa kita hentikan.
Namun sayang begitu banyaknya masjid yang harus kami sterilkan tidak sebanding dengan banyaknya alat penyemprot yang tersedia.
Sahabat, yuk patungan alat penyemprot disinfektan untuk lebih banyak masjid dari virus corona
WAKAF ALAT PENYEMPROT DISINFEKTAN UNTUK MASJID
terkumpul dari target Rp 50.000.000