Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang telah diwajibkan atas setiap harta Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.
Penyalurannya diberikan kepada 8 golongan yaitu, Fakir, Miskin, Amil Zakat, Mu’allaf, Hamba Sahaya, Orang yang Berhutang untuk jalan Allah, dan Orang dalam Perjalanan.
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan jelas berkahnya akan melimpah. Selain itu juga berdampak pada kehidupan sosial. Zakat dapat memunculkan kesadaran akan saling membantu pada yang membutuhkan.
Untuk memudahkan #SahabatBerbagi dalam membayar Zakat, Sharing Happiness mengajak untuk menunaikan kewajiban zakatnya dan berbagi kebahagiaan dengan saudara kita yang membutuhkan.
Zakat Penghasilan akan digunakan untuk program-program strategis dalam pembangunan masyarakat. Mari tunaikan zakat dan bahagiakan lebih banyak orang yang membutuhkan.
Berbuat nyata, Berbagi Bahagia bersama Sharing Happiness.