Berdagang adalah salah satu profesi yang sudah ada sejak sejarah manusia dituliskan. Selain memiliki berbagai keutamaan dalam bentuk penghasilan yang di anjurkan bagi muslim, pedagang yang mengikuti sunnah rasul juga memiliki keutamaan dimata islam.
“Pedagang yang senantiasa jujur lagi amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang selalu jujur dan orang-orang yang mati syahid.” (HR. Tirmidzi)
Oleh karena itu, perdagangan memiliki porsi sendiri dalam ilmu zakat. Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/ perniagaan yang menghasilkan keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang disebut Zakat usaha atau zakat perdagangan.
Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah :
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Harta perdagangan adalah segala sesuatu (kecuali uang) yang dimaksudkan untuk diperjualbelikan guna mencari keuntungan. Harta perdagangan seperti makanan, pakaian, kendaraan, barang-barang industri, barang tambang, hewan, tanah, bangunan, dan lain-lain.
Harta yang digunakan sebagai pendukung dalam kegiatan perdagangan seperti rak, mobil operasional tidak dihitung dalam harta perdagangan yang wajib dizakati, kecuali jika barang-barang tersebut yang diperjualbelikan. Obyek harta perdagangan yang wajib dizakati adalah harta yang halal untuk diperdagangkan / diperjualbelikan menurut Islam atau barang-barang dengan produk yang halal.
Dengan mengeluarkan zakat dari hasil perdagangan, kita berarti telah menunaikan perintah Allah dan menjalankan sunnah Rasulullah SAW seperti dijanjikan dalam kalamNya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kau membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S At Taubah : 103)
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” ( Q.S Al Baqarah : 277)
Ketentuan Zakat Perdagangan
1. Telah mencapai Haul
2. Mencapai Nishab 85 gr emas
3. Besar zakat 2,5%
4. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha (CV, Pt, Koperasi)
Cara Perhitungan
Zakat perdagangan = (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang jatuh tempo+kerugian) x 2,5%
RZ sebagai Lembaga Amil Zakat Tingkat Nasional memiliki kewajiban untuk memastikan dana zakat Anda yang diamanahkan kepada RZ akan diterima oleh orang yang berhak menerimanya, selain juga memiliki prioritas dalam unsur kemanfaatan zakat bagi kehidupan masyarakat. Mari bersama RZ berbuat nyata, berbagi bahagia untuk Indonesia. #sharinghappiness