Bayar Fidyah Mu Dan Bantu Kebutuhan Pangan Warga Palestina
Sudahkah Anda Menebus Hutang Puasa Ramadhan Tahun Kemarin?
Saudara kita di Palestina membutuhkan uluran tangan kita. Dalam keterbatasan, mereka tetap bertahan dengan doa dan harapan. Kini, Anda dapat menjadi bagian dari solusi dengan menyalurkan fidyah untuk membantu meringankan beban mereka.
Cara Menghitung Fidyah
Untuk fidyah, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya adalah 1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama hanafiah berpendapat setengah sha’ atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah).
Apabila dikonversi ke Rupiah bagaimana caranya?
Disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi
Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat. Untuk Jakarta dan sekitarnya saat ini contoh perhitungan, 25.000 adalah harga 1 paket makanan jadi.
Contoh perhitungan:
(Jumlah hari tidak puasa) x (biaya 1 kali makan / harga 1 paket makanan jadi) = nominal fidyah yang dibayarkan
Contoh: 10 Hari x Rp 25.000 = Rp 250.000
Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin. Dan pembayarannya bisa diwakilkan. Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik). Dompet dhuafa melayani pembayaran fidyah caranya d
Umat muslim yang melaksanakan Puasa wajib dibulan Ramadhan terkadang tidak terlaksana, karena adanya halangan (udzur) yang dialami. Untuk menggantinya, kita mengenal istilah qahda’ dan fidyah. FIdyah adalah pengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa lagi atau wanita hamil atau sedang menyusui. Besarnya fidyah
itu adalah satu mud dengan mud Nabi Muhammad SAW. Setiap satu mud digunakan untuk membayar satu hari puasa yang ditinggalkan.
Hukum Fidyah
Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha’ puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja.
Yang masuk kategori pertama (membayar fidyah dan qadha’):
1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya maka ia harus mengqadha’ saja tanpa harus membayar fidyah.)
2. Orang yang terlambat mengqadha’ puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, bepergian yang berkepanjangan, dan lain-lain).
Untuk kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha’) :
1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.
2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.
Membayar Fidyah itu mudah.
Disclaimer: Sebagian dana dialokasikan untuk operasional penyaluran fidyah.