Fidyah Untuk Daerah Bencana
Saat Kewajiban Mu Tuntas Di Tunaikan, Ada Saudara Kita Yang Terbantu Di Kondisi Serba Kesulitan.
Pasca peristiwa 25 November 2025 lalu, bukan hanya berbekas di benak dan hati mereka warga Sumatera dan sekitarnya, tapi juga dalam diri kita.
Membayangkan betapa mencekamnya, saat luapan air yang besar menenggelamkan wilayah begitu luasnya, menyisakan dataran lumpur hampir setengah rumah-rumah mereka.
Ditinggalkan para penghuni, seolah menjadi kota mati.
Fasilitas umum pun banyak yang rusak parah, belum lagi dengan ratusan korban jiwa meninggal, puluhan orang hilang serta menyentuh kurang lebih ratusan orang mengungsi tersebar di wilayah Sumatera.
Seolah belum cukup sampai disitu, perjuangan mereka masih keras hingga hari ini. harapan untuk bisa kembali menjalani aktifitas seperti sediakala jelas ada, tapi melihat kondisi disana untuk pulih sepenuhnya rasanya butuh waktu yang tidak singkat. 
Sumber daya dan harta benda mereka pun ikut habis tersapu banjir, menyisakan kebingungan harus memenuhi kebutuhan dasar dengan cara apa, meminta pertolongan pun kemana? Saat melihat saudara dan tetangga mereka mengalami kesulitan yang sama.
Maka Ini Adalah Kesempatan Terbaik Kita!
Sebab inilah, Rumah Zakat melalui program Fidyah Untuk Daerah Bencana hadir, menjawab segala kekhawatiran sesama sekaligus memfasilitas tuntasnya kewajiban kita.
In syaa Allah dari amanah Fidyah sahabat, akan disalurkan dalam bentuk makanan siap saji bagi warga terdampak bencana, baik itu di wilayah Sumatera ataupun wilayah lain yang sama terdampak bencana. 
Bagaimana Cara Mengganti Hutang Puas Dengan Fidyah?
Besaran fidyah yang perlu dibayarkan minimal sebesar 1 mud, atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Ada pula ulama yang mengatakan, besaran fidyah sebanyak 2 mud atau setara 1,5 kg makanan pokok.
Ada pula yang mengatakan sebanyak 1 sha atau setara dengan 2,75 liter makanan pokok. Namun, lebih baik membayarnya dengan memberikan makan orang miskin cukup untuk sehari makan (3x sehari) dengan porsi yang cukup mengenyangkan. Sehingga, fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan standar yang berlaku dikali jumlah hutang puasa yang dimiliki.
Nominal fidyah di Rumah Zakat Rp45.000 untuk 3x makan mustahik dalam sehari, lengkap dengan lauk pauk.
HUKUM MEMBAYAR FIDYAH
Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.(QS Al-Baqarah: 184)
Sehingga hukum fidyah adalah "Wajib" bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu dalam Islam, dengan perhitungan fidyah di atas.
Pastikan hutang puasa kita selesai tertunaikan, bismillah semoga Allah mudahkan.
Disclaimer : 10% dari fidyah yang terkumpul dialokasikan untuk operasional
Klik "Donasi Sekarang" untuk membayar Fidyah Bagi Daerah Bencana, disini.
