Puasa yang kita tinggalkan wajib kita ganti di hari lain setelah bulan Ramadhan. Lalu bagaimana dengan yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan juga tidak mampu qodh
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)
Ketentuan membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya disepakati oleh para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa.
Diantaranya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa, orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh.
ORANG YANG WAJIB MEMBAYAR FIDYAH
1. Orang Tua Renta
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)
Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”
2. Orang yang sakit terus menerus sepanjang tahun hanya wajib membayar fidyah dan tidak wajib qadha puasa.
ORANG YANG WAJIB QODHO DAN FIDYAH
1. wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir anak yang disusui atau yang dikandungnya membahayakan, namun tidak membahayakan bagi dirinya sendiri, maka wajib fidyah dan qadha puasa, namun jika khawatir membahayakan diri dan anaknya maka yang diwajibkan hanya qadha puasa saja tidak wajib membayar fidyah.
2. wajib membayar fidyah dan qadha puasa bagi orang yang telat menggati puasanya yang tertinggal tahun lalu, yaitu puasa tahun lalu yang tertinggal belum terganti sedang puasa tahun ini sudah masuk berjalan, maka setelah selesai puasa berikutnya wajib diqadha puasa yang tertinggal tahun lalu dan wajib membayar fidyah.
Selain yg tersebut diatas hanya diwajibkan mengqadha' puasa tidak diwajibkan membayar fidyah.
Berikut kami berikan tabel qodho dan fidyah untuk yang meninggalkan puasa ramadhan.
BERAPA BESARAN FIDYAH?
Memberi makan satu orang miskin ini dilakukan sebanyak tiga kali sehari, sesuai dengan jadwal makan pada umumnya. Selain dengan memberikan makan, fidyah juga dapat dilakukan dengan memberi uang tunai. Pemberian uang tunai ini disesuaikan dengan harga 1 mud beras tiap sekali makan.
Ibnu Manzhur rahimahullah mengatakan, “Dan mud itu merupakan bentuk dari takaran yaitu seperempat sha’, itulah kadar mud-nya Rasulullah SAW, jamaknya adalah amdaad, midad dan midaad”
Berdasarkah hadits berikut,
”Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 sha` kurma atau 1 sha` sya’ir (gandum).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara: disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi. Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat. misalnya, sekitar Rp. 15.000 rupiah untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar 3 x 15.000 = 45.000
KEMANA FIDYAH AKAN DI DISTRIBUSIKAN ?
Fidyah dari sahabat akan di distribusikan untuk masyarakat dhuafa dan miskin, terutama masayakat miskin yang mengalami kesulitan di masa pandemic covid 19 ini
- Klik “DONASI SEKARANG”
- Isi jumlah Fidyah : Rp 45.000/ Hari (@15.000 / 1 kali Makan)
- Pilih metode pembayaran