RINGANKAN BEBAN PEKERJA TERKENA PHK AKIBAT COVID19
terkumpul dari target Rp 200.000.000
Bagaikan jatuh tertimpa tangga. Itulah peribahasa yang menggambarkan nasib para karyawan yang terkena PHK ditengah kondisi yang sulit karena wabah COVID 19.
Namun ternyata pengalaman pahit ini tak dialami oleh satu perusahaan saja. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat, sebanyak 162.416 pekerja di Jakarta telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah sebagai imbas Covid-19. Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.
Wabah ini menjadi pukulan bagi kita semua.
Sahabat mari ringankan beban mereka dengan berbagi sembako dan bantuan lainnya untuk masyarakat yang terkena PHK akibat covid 19.
Bersyukurlah bagi kita yang masih berpenghasilan hingga hari ini dan masih bisa makan bersama keluarga.
Inilah keutamaan orang yang memberi kebahagiaan kepada orang lain dan mengangangkat segala kesulitannya telah disebutkan didalam Hadits Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
Artinya : "Allah senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut mau menolong saudaranya". (H.R. Muslim no. 2699)
Didalam hadits lain, Ibnu Umar RA mengungkapkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : "siapa yang membantu hajat suadaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya didalam segala hajatnya". (H.R. Bukhori no. 6951 dan Muslim no. 2580)
Ibnu Umar RA juga menjelaskan, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani, yang berbunyi :
Artinya : "Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah orang yang paling memberikan manfaat kepada sesamanya, adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat seorang muslim bahagia, mengangkat segala kesusahan orang lain, membayar hutangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku (Rasulullah SAW) berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri'tikaf di masjid ini (masjid Nabawi) selama sebulan penuh". (H.R. Thabrani didalam Al-Mu'jam Al-Kabir no. 13280, 12:453. Syeikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan didalam shahih Al-Jami' no. 176)
RINGANKAN BEBAN PEKERJA TERKENA PHK AKIBAT COVID19
terkumpul dari target Rp 200.000.000